Hasil Survey pasar aceh - apakah sudah syariah ?

Pasar adalah Tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan. Segala kebutuhan dapat kita dapatkan di pasar, baik itu kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Dalam islam kita mengenal istilah pasar syariah yang ketentuan dan peraturan tempat maupun perdagangannya diatur dan disesuaikan dengan pedoman Al-Qur’an dan Hadits. Ketentuan yang terdapat dalam pasar syariah itu sendiri yang sudah sering kita dengar dan banyak orang ketahui adalah larangan riba, penggunaan konsep persaingan sempurna dan apapun yang dijual harus sesuai dengan ukuran atau timbangannya (jujur, amanah dan adil). Pada kesempatan kali ini kami melakukan survey pada pasar aceh lama bagian luar dengan memberikan kuisioner yang akan diisi para pedagang pada 10 sampel toko. Menurut hasil survei kelompok kami, yang pertama tentang Pengawasan pasar. Dipasar aceh tidak terdapat tim formal untuk melakukan pengawasan pasar. Namun ada sejenis tim keamanan yang akan menjaga keamanan pasar aceh terutama pada malam hari yang dibayar oleh pedagang tiap bulannya. Bayaran tersebut sudah termasuk biaya kebersihan dan fasilitas. Selanjutnya tentang Penetapan harga. Semua pedagang mengikuti kondisi harga pasar dalam penetapan harga, jadi tidak ada perbedaan dalam penetapan harga antara sesama pedagang terhadap jenis dan model produk yang dijual. Walaupun ada hanya perbedaan tipis yang didapati karena perbedaan dalam besaran pengambilan keuntungan. Kemudian tanggapan penjual terhadap barang yang telah mereka jual jika ternyata ada kerusakan dan di komplein oleh pembeli. Mereka mengatakan bahwa kalau itu memang karena kelalaian dari pedagang sendiri yang lupa memeriksa barang tersebut sebelum diserahkan kepada pembeli, maka barang tersebut akan diganti dengan barang yang baru. Dan salah satu responden ada yang menjawab sesuai dengan perjanjian. Jika sebelumnya tidak ada perjanjian mengenai barang yang rusak dapat ditukarkan dengan yang baru, maka penjual tidak dapat menukarkan dengan yang baru.

Dalam melakukan transaksi para pedagang hanya menjelaskan secara terperinci mengenai produk tertentu apabila si pembeli menanyakan lebih lanjut tentang produk tersebut. Namun apabila pembeli tidak menanyakan lebih lanjut tentang suatu produk yang ingin di beli, maka si penjual tidak akan menjelaskan atau mendeskripsikan produk tersebut secara terperinci. Dalam pengambilan keuntungan 50% pedagang mengambil keuntungan sebesar 50% dari produk yang di jual. Dan 50% lagi mengatakan tidak tentu tergantung dari jenis barang itu sendiri. Untuk penetapan biaya sewa toko, 90% toko yang di sewa pedagang memang sudah ditetapkan oleh si pemilik toko sementara 10% lainnya mengatakan bahwa harga sewa toko tergantung pendapatan toko mereka. Apakah Pasar Aceh sudah termasuk menjalankan pasar islami? Iya, namun belum menjalankan sepenuhnya seperti yang di harapkan dalam islam. Karena, ilmu tentang konsep pasar islami yang di miliki oleh para pedagang masih sangat minim. Mereka hanya memahami konsep pasar islami sesuai dengan pemahaman mereka sendiri, seperti : Menutup toko pada saat pelaksaan sholat jumat, Terdapat akad antara penjual dan pembeli, Menejelaskan atau mendeskripsikan barang yang didagangkan. Para pedagang juga mengharapkan pemerintah sebaiknya mensosialisasikan dan memberi pelatihan tentang konsep pasar islami yang sesungguhnya kepada pedagang, supaya mereka dapat menjalankan bisnis sesuai dengan konsep islami sepenuhnya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel