Cara membuat surat STNK baru jika hilang

STNK atau surat tanda nomor kendaraan merupakan satu satunya surat yang sangat penting dan harus anda pegang jika anda memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan di jalan terjadi. Dan dengan kepemilikan STNK anda dapat menunjukkan bukti bahwa kendaraan itu memang milik anda.
Cara membuat surat STNK baru jika hilang

Selain harus membawa STNK ketika mengemudi, Anda juga harus membawa surat izin mengemudi ataupun yang lebih dikenal dengan nama SIM. Jika salah satu dari kedua surat tersebut tidak anda bawa, maka jangan salahkan aparat polisi lalu lintas jika mereka menilang anda.

Namun, bagaimana kalau surat STNK sudah hilang? Apakah bisa di buat lagi surat STNK nya? Tenang.. jika surat STNK hilang, langsung lapor ke kepolisian. Berikut ini Tips yang disarankan untuk mengurus STNK yang hilang seperti yang di lansir di laman resmi NTMC polri.
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mempersiapkan

  • KTP si pemilik kendaraan ( asli dan fotokopi )
  • Fotokopi surat STNK yang sudah hilang
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari polsek atau polres setempat
  • BPKB asli dan fotokopi

Setelah persyaratan di atas terpenuhi, untuk mengurus surat STNK yang hilang, pertama cek fisik kendaraan dan fotokopi hasil cek fisik.

Selanjutnya, isilah formulir pendaftaran, mengurus cek blokir ( mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), yang berisi keterangan keabsahan STNK kendaraan terkait, misalnya tidak di blokir atau dalam pencarian kendaraan hilang, selanjutnya lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
Kemudian, anda harus segera mengurus pembuatan STNK yang baru di loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari samsat, membayar pajak kendaraan roda dua atau roda empat, dan jika sudah di bayar, maka bebas biaya pajak dan membayar biaya pembuatan STNK baru.

Jika pembayaran sudah dilakukan, maka anda baru bisa mengambil surat STNK dan surat SKPD ( surat ketetapan pajak daerah )

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel