Macam-Macam Kebijakan Perdagangan Internasional
Macam-Macam Kebijakan Perdagangan Internasional - Setiap negara mempunyai kebijakan-kebijakan tersendiri untuk melindungi perekonomian dalam negeri mereka dari dampak negatif persaingan yang ditimbulkan dalam perdagangan internasional. Perdagangan internasional memungkinkan masuknya barang-barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri. Jika barang dan jasa dari luar negeri lebih banyak dan lebih diminati oleh masyarakat dibandingkan produk dalam negeri, maka hal itu akan berdampak buruk bagi perekonomian dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat suatu kebijakan perdagangan internasional.
Kebijakan perdagangan internasional adalah rangkaian tindakan yang akan diambil untuk mengatasi kesulitan atau masalah hubungan perdagangan internasional guna melindungi kepentingan nasional.
Kebijakan Perdagangan Bebas : Kebijakan perdagangan bebas adalah suatu kebijakan dalam perdagangan internasional yang menghendaki adanya kebebasan sehingga tidak ada hambatan/rintangan yang dapat menghalangi jalannya produk dari keluar negeri.
Kebijakan Perdagangan Proteksionis : Kebijakan perdagangan Proteksionis adalah suatu kebijakan perdagangan yang sifatnya melindungi produk-produk yang ada di dalam negeri agar dapat bersaing produk asing dengan membuat berbagai hambatan/rintangan terhadap jalannya produksi dari dan ke luar negeri. .
Macam-macam kebijakan perdagangan internasional yang biasa dilakukan pemerintah:
Jenis dan kondisi barang impor akan sangat memengaruhi pengenaan bea masuknya.Bea masuk atas barang impor dihitung dari unsur harga barang (Cost), unsur Asuransi (Insurance) dan biaya angkut (Freight) yang dikonversi dalam satuan kurs Rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut. Hasil perhitungan dari ketiga unsur tersebut disebut Nilai Pabean yang selanjutnya besarnya bea masuk akan didapatnya dengan dikalikan besaran bea masuk.
Tujuan penetapan tarif atau bea masuk ini adalah sebagai berikut :
a. menghambat impor barang-barang/ jasa luar negeri.
b. melindungi barang/ jasa produksi dalam negeri.
Pajak atau bea masuk akan menambah harga jual suatu barang/ jasa impor, sehingga diharapkan harga barang produksi dalam negeri akan lebih murah dari harga barang produksi luar negeri yang diimpor tersebut. Hal ini dapat melindungi barang/ jasa produksi dalam negeri karena lebih murah dan lebih bisa bersaing untuk memperebutkan pelanggan.
c. menambah pendapatan pemerintah dari pajak.
Pengertian kuota dalam ekonomi adalah sebuah keterbatasan mengenai jumlah kuantitas suatu perdagangan. Kuota bertujuan untuk membatasi jumlah arus ekspor dan impor suatu produk selama jangka waktu tertentu. Namun perlu digaris bawahi, kuota dalam ekonomi ini sangatlah fleksibel bisa ditambah ataupun dikurangkan tergantung kebijakan pemerintah. Pemerintah juga mungkin saja bisa bertindak untuk membekukan produk-produk tertentu ataupun membebaskan produk tertentu untuk di impor ataupun diekspor setelah jangka waktu tertentu.
Larangan produksi luar negeri masuk ke dalam suatu negeri. Akibatnya antara lain melindungi perusahaan dalam negeri dari kebangkrutan dan menghindari/mengurai defisit neraca pembayaran.
Agar produksi di dalam negeri dapat ditingkatkan maka pemerintah memberikan subsidi kepada produsen dalam negeri. Subsidi yang diberikan dapat berupa mesin-mesin, peralatan, tenaga ahli, keringanan pajak, fasilitas kredit, dll.
Politik dumping adalah politik dagang yang menetapkan harga jual di luar negeri lebih murah dibangdingkan harga jual di dalam negeri untuk jenis barang yang sama.
jadi dengan diadakannya politik damping bisa berakibat membuat perekonomian negara menjadi terpuruk dan banyak orang yang impor dari negara lain
Pemerintah memberi kebebasan ekspor dan impor. Berdampak pada mutu barang yang akan semakin meningkat dan harga relatif lebih murah.
Pengertian premi adalah “bonus” yang berbentuk sejumlah uang yang disediakan pemerintah untuk para produsen yang berprestasi atau mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah.Akibatnya produksi dalam negeri dapat bersaing di luar negeri.
Kebijakan perdagangan internasional terdapat berbagai jenis atau macam-macam kebijakan perdagangan internasional dalam terjadi, kebijakan-kebijakan tersebut ada pilihan-pilihan yang dipilih dalam menghadapi sebuah perjanjian perdagangan terhadap negara lain. Sebelumnya telah dibahas hambatan kebijakan perdagangan internasional dan dampak perdagangan internasional, untuk itu kali ini kita akan melengkapi pembahasan perdagangan internasional dengan membahas macam-macam perdagangan internasional seperti yang ada dibawah ini.
Demikian pembahasan mengenai Macam-Macam Kebijakan Perdagangan Internasional yang dipraktekkan oleh beberapa negara termasuk indonesia.
Kebijakan perdagangan internasional adalah rangkaian tindakan yang akan diambil untuk mengatasi kesulitan atau masalah hubungan perdagangan internasional guna melindungi kepentingan nasional.
Macam-Macam Kebijakan Perdagangan Internasional
Macam-macam kebijakan perdagangan internasional antara lain sebagai berikut..Kebijakan Perdagangan Bebas : Kebijakan perdagangan bebas adalah suatu kebijakan dalam perdagangan internasional yang menghendaki adanya kebebasan sehingga tidak ada hambatan/rintangan yang dapat menghalangi jalannya produk dari keluar negeri.
Kebijakan Perdagangan Proteksionis : Kebijakan perdagangan Proteksionis adalah suatu kebijakan perdagangan yang sifatnya melindungi produk-produk yang ada di dalam negeri agar dapat bersaing produk asing dengan membuat berbagai hambatan/rintangan terhadap jalannya produksi dari dan ke luar negeri. .
Macam-macam kebijakan perdagangan internasional yang biasa dilakukan pemerintah:
1. Tarif/Bea Masuk
Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Pemerintah menetapkan kebijakan bahwa setiap barang yang diimpor harus membayar pajak, yang dikenal sebagai tarif atau bea masuk.Jenis dan kondisi barang impor akan sangat memengaruhi pengenaan bea masuknya.Bea masuk atas barang impor dihitung dari unsur harga barang (Cost), unsur Asuransi (Insurance) dan biaya angkut (Freight) yang dikonversi dalam satuan kurs Rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut. Hasil perhitungan dari ketiga unsur tersebut disebut Nilai Pabean yang selanjutnya besarnya bea masuk akan didapatnya dengan dikalikan besaran bea masuk.
Tujuan penetapan tarif atau bea masuk ini adalah sebagai berikut :
a. menghambat impor barang-barang/ jasa luar negeri.
b. melindungi barang/ jasa produksi dalam negeri.
Pajak atau bea masuk akan menambah harga jual suatu barang/ jasa impor, sehingga diharapkan harga barang produksi dalam negeri akan lebih murah dari harga barang produksi luar negeri yang diimpor tersebut. Hal ini dapat melindungi barang/ jasa produksi dalam negeri karena lebih murah dan lebih bisa bersaing untuk memperebutkan pelanggan.
c. menambah pendapatan pemerintah dari pajak.
2. Kuota
Pengertian kuota adalah suatu kebijaksanaan untuk membatasi jumlah maksimum yang dapat diimpor suatu negara. Akibatnya antara lain naiknya harga barang impor dalam negeri, mempertinggi daya saing produksi dalam negeri di pasar dalam negeri, dan produksi dalam negeri meningkat.Pengertian kuota dalam ekonomi adalah sebuah keterbatasan mengenai jumlah kuantitas suatu perdagangan. Kuota bertujuan untuk membatasi jumlah arus ekspor dan impor suatu produk selama jangka waktu tertentu. Namun perlu digaris bawahi, kuota dalam ekonomi ini sangatlah fleksibel bisa ditambah ataupun dikurangkan tergantung kebijakan pemerintah. Pemerintah juga mungkin saja bisa bertindak untuk membekukan produk-produk tertentu ataupun membebaskan produk tertentu untuk di impor ataupun diekspor setelah jangka waktu tertentu.
3. Larangan Ekspor
Larangan ekspor adalah kebijakan pemerintah dalam perdagangan internasional yang tidak memperbolehkan ekspor barang dan dalam ke luar wilayah pabean suatu negara. Melarang ekspor ke luar negeri untuk jenis barang tertentu.4. Larangan Impor
Larangan ekspor adalah kebijakan pemerintah dalam perdagangan internasional yang tidak memperbolehkan ekspor barang dan dalam ke luar wilayah pabean suatu negara.Larangan produksi luar negeri masuk ke dalam suatu negeri. Akibatnya antara lain melindungi perusahaan dalam negeri dari kebangkrutan dan menghindari/mengurai defisit neraca pembayaran.
5. Subsidi
Subsidi (juga disebut subvensi) adalah bentuk bantuan keuangan yang dibayarkan kepada suatu bisnis atau sektor ekonomi. Sebagian subsidi diberikan oleh pemerintah kepada produsen atau distributor dalam suatu industri untuk mencegah kejatuhan industri tersebut (misalnya karena operasi merugikan yang terus dijalankan) atau peningkatan harga produknya atau hanya untuk mendorongnya mempekerjakan lebih banyak buruh (seperti dalam subsidi upah). Contohnya adalah subsidi untuk mendorong penjualan ekspor; subsidi di beberapa bahan pangan untuk mempertahankan biaya hidup, khususnya di wilayah perkotaan; dan subsidi untuk mendorong perluasan produksi pertanian dan mencapai swasembada produksi pangan.Agar produksi di dalam negeri dapat ditingkatkan maka pemerintah memberikan subsidi kepada produsen dalam negeri. Subsidi yang diberikan dapat berupa mesin-mesin, peralatan, tenaga ahli, keringanan pajak, fasilitas kredit, dll.
6. Politik Dumping
Dumping adalah salah satu kebijakan perdagangan internasional dengan cara menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga yang dijual di dalam negeri. Namun, pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan negara lain.Politik dumping adalah politik dagang yang menetapkan harga jual di luar negeri lebih murah dibangdingkan harga jual di dalam negeri untuk jenis barang yang sama.
jadi dengan diadakannya politik damping bisa berakibat membuat perekonomian negara menjadi terpuruk dan banyak orang yang impor dari negara lain
7. Politik Dagang Bebas
Perdagangan bebas adalah kebijakan di mana pemerintah tidak melakukan diskriminasi terhadap impor atau ekspor. Perdagangan bebas dicontohkan oleh Area Ekonomi Eropa/Uni Eropa dan Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara, yang telah mendirikan pasar terbuka dengan sangat sedikit pembatasan perdagangan. Sebagian besar negara-negara saat ini adalah anggota dari perjanjian perdagangan multilateral Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Namun, sebagian besar pemerintah masih memberlakukan beberapa kebijakan proteksionis yang dimaksudkan untuk mendukung kerja lokal, seperti penerapan tarif impor atau subsidi untuk ekspor. Pemerintah juga dapat membatasi perdagangan bebas untuk membatasi ekspor sumber daya alam. Hambatan lain yang dapat menghambat perdagangan termasuk kuota impor, pajak, dan hambatan non-tarif seperti undang-undang peraturan.Pemerintah memberi kebebasan ekspor dan impor. Berdampak pada mutu barang yang akan semakin meningkat dan harga relatif lebih murah.
8. Premi
Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.Pengertian premi adalah “bonus” yang berbentuk sejumlah uang yang disediakan pemerintah untuk para produsen yang berprestasi atau mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah.Akibatnya produksi dalam negeri dapat bersaing di luar negeri.
Kebijakan perdagangan internasional terdapat berbagai jenis atau macam-macam kebijakan perdagangan internasional dalam terjadi, kebijakan-kebijakan tersebut ada pilihan-pilihan yang dipilih dalam menghadapi sebuah perjanjian perdagangan terhadap negara lain. Sebelumnya telah dibahas hambatan kebijakan perdagangan internasional dan dampak perdagangan internasional, untuk itu kali ini kita akan melengkapi pembahasan perdagangan internasional dengan membahas macam-macam perdagangan internasional seperti yang ada dibawah ini.
Demikian pembahasan mengenai Macam-Macam Kebijakan Perdagangan Internasional yang dipraktekkan oleh beberapa negara termasuk indonesia.