Pengertian Ham, Macam-Macam Ham, Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian HAM Macam-Macam HAM dan Pelanggaran Ham Hak Asasi Manusia - Dalam pengertiannya Hak Asasi Manusia (HAM) menurut definisi para ahli mengatakan, Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. sedangkan pengertian HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Secara umum Hak Asasi Manusia sering sekali terdengar di telinga kita tentang Pelanggaran-pelanggaran HAM yang membuat kita prihatin tentang semua yang terjadi, sehingga perlunya kita tahu lebih jelas tentang hak asasi manusia seperti dibawah ini.

Dari Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dapat disimpulkan bahwa sebagai anugerah dari Tuhan terhadap makhluknya, hak asasi tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau manusia tersebut. Hak asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya, Bila itu sampai terjadi akan memberikan dampak kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.

Walapun demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sembari mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaan terhadap aturan menjadi penting
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Secara Umum dan Menurut Para Ahli

Pengertian HAM Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah sebuah prinsip-prinsip moral atau norma yang menggambarkan standar tertentu dari sikap perilaku manusia serta dilindungi secara baik sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota/internasional. - Wikipedia

Sebelum kita membahas mengenai arti hak asasi manusia, mari kita bahas satu persatu mengenai definisi hak terlebih dahulu.

Definisi Hak

Secara definitif makna 'HAK" merupakan sebuah unsur normatif sebagai pedoman dalam berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, dan menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga hakikat dan martabatnya. - (daftar pusataka : Tim  ICCE  UIN  Jakarta.Demokrasi,  Hak  Asasi  Manusia  dan  Masyarakat  Madani,  (Jakarta  :PrenadaMedia,2003) hal. 199.)

Hak dibagi menjadi tiga unsur yang menyatu menjadi satu dalam pengertian dasar tentang hak. Unsur-unsur HAK menurut Tim ICCE UIN Jakarta. (Loc., cit..Hal 199) yaitu:

  1. Pemilik hak;
  2. Ruang lingkup penerapan hak; dan 
  3. Pihak yang bersedia dalam penerapan hak
Sehingga, HAK merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.


Teori Pemerolehan Hak

1. Teori McCloskey 
Pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, atau sudah dilakukan. 

2. Teori Joel Feinberg
Pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang absah (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban). Sehingga keuntungan bersama akan diperoleh jika pelaksanaan hak disertai dengan pelaksanaan kewajiban. Oleh karenanya perwujudan hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan, jika seseorang menuntut hak mengharuskan untuk melakukan kewajiban. (Tim ICCE UIN Jakarta.Op., Cit., hal. 200)

Pengertian HAM Hak Asasi Manusia Menurut Para ahli

Ada berbagai versi umum pengertian mengenai HAM. Setiap pengertian menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
  1. Austin-Ranney, HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
  2. A.J.M. Milne, HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
  3. UU No. 39 Tahun 1999, Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
  4. John Locke, Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
  5. David Beetham dan Kevin Boyle, Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
  6. C. de Rover, HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
  7. Franz Magnis- Suseno, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
  8. Miriam Budiardjo, Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
  9. Oemar Seno Adji, Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

Macam Macam HAM Hak Asasi Manusia

Dalam ajaran agama Islam hak asasi manusia memiliki lima prinsip utama yang sesuai dengan fikih (oleh Masdar F. Mas’udi) yatu :
  1. Hak perlindungan terhadap jiwa
  2. Hak perlindungan keyakinan
  3. Hak perlindungan terhadap akal pikiran
  4. Hak perlindungan terhadap hak milik
  5. Hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan memertahankan nama baik
Sesuai UUD 1945 Hak Asasi Manusia (HAM) diatur dalam pasal 28A sampai 28J, dengan penjelasan lengkap sebagai berikut:

Pasal 28A mengatur tentang hak hidup

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B mengatur tentang hak berkeluarga

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C mengatur tentang hak memeroleh pendidikan

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D mengatur tentang kepastian hukum

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E mengatur tentang kebebasan beragama

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F mengatur tentang komunikasi dan informasi

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G mengatur Hak perlindungan diri

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28h mengatur kesejahteraan dan mendapat jaminan sosial

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I mengatur hak-hak dasar asasi manusia

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28J mengatur tentang penghormatan HAM

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 

Macam-macam HAM Hak Asasi Manusia

Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam macam ham sebagai berikut.

Hak Asasi Pribadi/Personal Rights

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths

Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Hak Asasi Politik/Political Rights

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights

Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights

Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
Hak mendapatkan pengajaran.
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights

Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
  1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Contoh pelanggaran hak asasi manusia yang pernah terjadi di indonesia
  1. Kasus Pembantaian Rawagede 1945
  2. Kasus Tragedi Pembantaian Massal PKI - 1965-1966
  3. Peristiwa Tanjung Priok 1984
  4. Kasus Penembakan Misterius Petrus tahun 1982-1985
  5. Kasus Santa Cruz - 1991
  6. Kasus Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah Tahun 1993
  7. Kasus Penganiayaan Wartawan Udin - 1996
  8. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
  9. Tragedi Trisakti - 1998
  10. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi - 1998
  11. Tragedi Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003
  12. Kasus Bulukumba tahun 2003
  13. Peristiwa Abepura Papua - 2003
  14.  Kasus terbunuhnya seorang aktivis HAM Munir Said Thalib - 2004
Demikian penjelasan mengenai pengertian ham, macam macam ham dan pelanggaran hak asasi manusia yang pernah terjadi di indonesia. semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel