Alasan kenapa PNS dilarang memakai gas elpiji 3 kg
Baru baru ini, Pemerintah (pemda) di berbagai daerah di indonesia bekerjasama dengan PT Pertamina (persero), melarang pegawai negeri sipil menggunakan gas elpiji 3kg.
![]() |
PT Pertamina (persero) bekerjasama dengan pemda untuk melarang PNS menggunakan elpiji subsidi 3 kg. foto: Okezone |
Kebijakan khusus melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan gas elpiji bersubsidi tersebut dikarenakan PNS sudah bukan golongan Masyarakat miskin. Sementara gas melon tersebut diperuntukkan untuk Bagi masyarakat miskin.
Daerah yang sudah menerapkan kebijakan tersebut antara lain Binjai, Deli Serdang, Bogor, Bandung, Bekasi, Pati, Kudus, Semarang kota, Semarang Kabupaten, Ponorogo, Blitar serta Kediri.
Cara ini digunakan oleh Pertamina lantaran hingga saat ini perseroan belum memiliki cara untuk mengawasi penyebaran penggunaan gas elpiji 3 kg. Belum ada aturan hukum yang dijadikan sebagai sumber pegangan Pertamina untuk melarang penggunaan gas 3 kg bagi masyarakat yang mampu.
Cara lain yang digunakan oleh pertamina untuk melarang penggunaan gas melon tersebut kepada masyarakat yang mampu ialah hanya dengan menggunakan kata persuasif pada tabung melon “Hanya untuk masyarakat miskin”.
Meskipun demikian, pemerintah daerah, juga tidak memberikan hukuman (punishment) kepada PNS yang menggunakan gas elpiji 3 kg. Dengan kata kata persuasif saja semoga bisa menyadarkan mereka bahwa gas melon tersebut merupakan hak orang yang tidak mampu (miskin).