Buni Yani Berpotensi jadi tersangka
Buni Yani dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot ( kotak adja ) kepada pihak kepolisian karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat Al-quran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap agama islam.
Buni Yani berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Hal ini diungkapkan oleh KadivHumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
"Buni yani dilaporkan sebagai terlapor. Itu berpotensi dia menjadi tersangka juga dengan mengunggah video dan menyebarluaskan lewat Facebook dia. Itu bisa menjadi sesuatu yang viral, dan kemudian menyulut kemarahan publik" Tutur Boy kepada wartawan di Jakarta, sabtu.
Buni Yani mengakui bahwa adanya kesalahan saat mentranskrip kata kata ahok dalam video hasil tayang ulangnya. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata "pakai".
Ahok secara pribadi telah memohon maaf kepada ummat islam soal perkataannya yang menyebut nyebut Surat Al-Maidah ayat 51 di hadapan warga kabupaten Administrasi Kepulauan seribu pada 27 september 2016.
Kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama kini pun sedang di tangani oleh Badan Reserse Kriminal Markas besar Kepolisian Negara RI ( bareskrim Polri ). Proses penyelidikan terhadap Ahok rencananya akan di tayangkan di berbagai media televisi secara langsung. Hal ini merupakan permintaan daripada Joko Widodo supaya adanya keterbukaan terhadap kasus ini.
Sedangkan Buni Yani yang dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot ( kotak adja )akan ditindaklajuti oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya ( Polda Metro Jaya )
Buni Yani berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Hal ini diungkapkan oleh KadivHumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
"Buni yani dilaporkan sebagai terlapor. Itu berpotensi dia menjadi tersangka juga dengan mengunggah video dan menyebarluaskan lewat Facebook dia. Itu bisa menjadi sesuatu yang viral, dan kemudian menyulut kemarahan publik" Tutur Boy kepada wartawan di Jakarta, sabtu.
Buni Yani mengakui bahwa adanya kesalahan saat mentranskrip kata kata ahok dalam video hasil tayang ulangnya. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata "pakai".
Ahok secara pribadi telah memohon maaf kepada ummat islam soal perkataannya yang menyebut nyebut Surat Al-Maidah ayat 51 di hadapan warga kabupaten Administrasi Kepulauan seribu pada 27 september 2016.
Kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama kini pun sedang di tangani oleh Badan Reserse Kriminal Markas besar Kepolisian Negara RI ( bareskrim Polri ). Proses penyelidikan terhadap Ahok rencananya akan di tayangkan di berbagai media televisi secara langsung. Hal ini merupakan permintaan daripada Joko Widodo supaya adanya keterbukaan terhadap kasus ini.
Sedangkan Buni Yani yang dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot ( kotak adja )akan ditindaklajuti oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya ( Polda Metro Jaya )